Psikotropika merupakan salah satu jenis zat adiktif yang sangat berbahaya diantara zat adiktif lainnya yaitu rokok dan minuman beralkohol.
Pengertian Psikotropika
Menurut UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, definisi psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.Psikoaktif artinya bekerja melalui mekanisme pengaktifan dimensi kejiwaan yang berupa perasaan, pikiran, dan perilaku.
Macam-macam Jenis Psikotropika
Zat psikotropika terdiri atas obat perangsang (stimulan), obat penekan susunan saraf pusat (depresan), dan obat halusinasi (halusinogen).1. Obat Perangsang (Stimulan)
Obat perangsang atau stimulan adalah obat-obatan yang dapat menimbulkan rangsang tertentu pada pemakainya. Obat ini bekerja dengan memberikan rangsangan terhadap otak dan saraf.Obat rangsang dapat berupa amphetamine atau turunannya. Stimulan yang sering beredar di pasaran adalah ekstasi dan shabu-shabu.
Gambar: Bahaya Ekstasi |
Pemakaian amphetamine sebagian besar dimanfaatkan untuk menekan nafsu makan berlebih, mengobati penderita hiperaktif, dan penderita narcolepsy, yaitu serangan rasa mengantuk berat yang tiba-tiba dan tidak terkontrol.
Akan tetapi, stimulan juga banyak disalahgunakan dalam bentuk konsumsi di luar batas takaran yang dianjurkan. Pada tahap awal pemakaian, akan timbul perasaan senang berlebihan, rasa percaya diri yang besar, dan semangat yang terlalu tinggi.
Pada pemakaian dalam dosis berlebih akan menunjukkan gejala-gejala seperti kejang-kejang, panik, muntah-muntah, diare, bola mata membesar, halusinasi yang menakutkan, tidak dapat mengendalikan emosi, dan koma, yang jika dibiarkan dapat menyebabkan kematian.
2. Obat Penekan Saraf Pusat (Depresan)
Obat jenis depresan adalah obat yang bereaksi memperlambat kerja sistem saraf pusat. Obat jenis ini biasanya berupa obat tidur dan obat penenang. Obat ini biasanya diminum untuk mengurangi rasa cemas atau untuk membuat pikiran menjadi lebih santai.Obat ini juga dipakai untuk mengatasi insomnia (penyakit kesulitan tidur). Contoh obat penekan saraf pusat antara lain diazepam (valium), nitrazepam (mogadon), luminal, dan pil KB. Di Indonesia para pengedar menamakan obat-obatan ini sebagai pil koplo.
Penyalahgunaan obat penekan saraf dapat menimbulkan berbagai macam efek, antara lain perasaan menjadi labil, bicara tak karuan dan tidak jelas, mudah tersinggung, serta daya ingat dan koordinasi motorik terganggu sehingga jalannya menjadi limbung.
3. Halusinogen (Obat Halusinasi)
Obat jenis halusinogen adalah obat yang jika dikonsumsi dapat menyebabkan timbulnya halusinasi. Halusinogen paling terkenal adalah lysergic acid diethylamide (LSD).Selain itu, ada juga halusinogen yang tak kalah hebatnya dalam menciptakan halusinasi bagi pemakainya, yaitu psilocybin, yang dihasilkan dari spesies jamur tertentu, dan mescaline, yang dihasilkan dari sejenis kaktus yang bernama peyote.
Efek yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat halusinasi ini adalah sebagai berikut.
a. Keringat berlebihan, denyut jantung menjadi cepat dan tak teratur, timbul perasaan cemas.
b. Pupil mata melebar dan pandangan mata kabur.
c. Terjadi gangguan koordinasi motorik dan terjadi halusinasi.