24 Februari 2016

Kapan Benda dikatakan Terapung, Melayang dan Tenggelam?

Berikut ini merupakan pembahasan yang masih berhubungan dengan hukum archimedes, yaitu tentang pengertian melayang, pengertian tenggelam, pengertian mengapung, kapan benda dikatakan melayang, mengapung dan tenggelam.

Prinsip Hukum Archimedes

Dengan menggunakan konsep gaya Archimedes, kedudukan suatu benda dalam zat alir dibedakan menjadi 3, yaitu mengapung, melayang, dan tenggelam.
Kapan Benda dikatakan Terapung, Melayang dan Tenggelam?
Gambar: Benda Terapung, Melayang dan Tenggelam

a. Mengapung

Suatu benda dikatakan mengapung jika besar gaya ke atas atau gaya Archimedesnya lebih besar dibanding gaya ke bawahnya (gaya beratnya).

Secara metematis dapat dinyatakan:
Fa > w

b. Melayang

Suatu benda dikatakan melayang atau terbang jika besar gaya ke atas (gaya Archimedes) sama dengan gaya ke bawah (gaya berat) benda tersebut.

Secara matematis dapat dituliskan sebagai berikut.
Fa = w

c. Tenggelam

Suatu benda dikatakan tenggelam jika besar gaya ke atas (gaya Archimedes) lebih kecil daripada gaya ke bawahnya (gaya beratnya).

Secara matematis dirumuskan sebagai berikut.
Fa < w
Demikian pembahasan singkat tentang prinsip hukum archimedes yaitu melayang, terapung dan tenggelam yang selanjutnya konsep ini dikembangkan ke dalam bentuk penerapan teknologi modern berdasarkan prinsip hukum archimedes.